GBI Sentral Citra Maja Gereja Bethel Indonesia
Halaman
BerandaJadwal IbadahRenungan HarianBaca AlkitabTembok DoaPermainan Tebak AyatKegiatanGaleriWarta Jemaat
Terhubung
Isi kartu tamuDaftar jemaatIkut komselHubungi kamiPetunjuk arah
Jadwal Ibadah
Ibadah RayaMinggu, 16.00 WIB
SCM KidsMinggu, 16.10 WIB
Lihat jadwal lengkap

IMAMAT 14

57 ayat, 1289 kata · Alkitab Yang Terbuka

Hukum untuk Mereka yang Berpenyakit Kulit

Hukum tentang Kusta di Dalam Rumah

1TUHAN berfirman kepada Musa, firman-Nya,Bagikan

2“Ini harus menjadi hukum bagi penderita kusta pada masa penahirannya. Dia harus dibawa kepada imam.Bagikan

3Imam harus menemui orang itu di luar perkemahan, lalu imam akan memeriksanya. Jika penderita kusta itu sudah sembuh dari sakit kustanya,Bagikan

4imam harus menyuruh orang yang akan ditahirkan untuk membawa dua ekor burung hidup dan tahir, kayu cemara, kain merah, dan sebatang hisop.Bagikan

5Imam harus memerintahkan supaya seekor burung disembelih di atas belanga tembikar, di atas air yang mengalir.Bagikan

6Imam harus mengambil burung satunya yang masih hidup, kayu cemara, kain merah, dan hisop, lalu mencelupkan semua itu ke dalam darah burung yang telah disembelih di atas air yang mengalir tadi.Bagikan

7Dia harus memercikkan darah itu tujuh kali pada orang yang akan ditahirkan dari penyakit kusta, dan menyatakan bahwa orang itu tahir. Lalu, imam harus melepaskan burung yang hidup itu ke padang.Bagikan

8Kemudian, orang yang akan ditahirkan itu harus mencuci pakaiannya, mencukur semua rambutnya, dan mandi dengan air. Maka, dia menjadi tahir. Sesudah itu, dia boleh masuk ke dalam perkemahan, tetapi harus tinggal di luar tendanya selama tujuh hari.Bagikan

9Pada hari ketujuh, dia harus mencukur kepala, jenggot, alis, bahkan semua rambutnya. Lalu, dia harus mencuci pakaiannya dan mandi dengan air. Sesudah itu, dia menjadi tahir.Bagikan

10Pada hari kedelapan, orang itu harus mengambil dua domba jantan yang tidak bercacat dan seekor domba betina yang tidak bercacat yang berumur setahun, dan 3/10 efa tepung halus yang dicampur dengan minyak sebagai kurban sajian dan satu log minyak.Bagikan

11Imam yang menyatakan orang itu tahir, harus membawa orang itu dan persembahannya ke hadapan TUHAN di pintu masuk tenda pertemuan.Bagikan

12Imam harus mengambil salah satu domba jantan itu beserta satu log minyak tadi dan mempersembahkannya sebagai kurban penghapus salah, serta mempersembahkannya sebagai persembahan unjukan di hadapan TUHAN.Bagikan

13Lalu, imam harus menyembelih domba jantan satunya di tempat dia menyembelih kurban penghapus dosa dan kurban bakaran di tempat kudus. Sebab, kurban penghapus salah adalah bagian imam, sama seperti kurban penghapus dosa. Itu adalah bagian mahakudus.Bagikan

14Imam harus mengambil sebagian darah kurban penghapus salah dan mengoleskannya pada cuping telinga kanan dan pada jempol tangan dan kaki kanan orang yang akan ditahirkan.Bagikan

15Imam juga harus mengambil sebagian dari minyak tadi dan menuangkannya di telapak tangan kirinya.Bagikan

16Kemudian, imam harus mencelupkan jari tangan kanannya ke dalam minyak yang ada pada telapak tangan kirinya. Dia harus memercikkan minyak itu dengan jarinya sebanyak tujuh kali di hadapan TUHAN.Bagikan

17Dengan sisa minyak yang ada di telapak tangan kirinya, imam harus mengoleskannya pada cuping telinga kanan orang yang akan ditahirkan, dan pada jempol tangan kanannya, dan pada jempol kaki kanannya, di atas darah persembahan penghapus salah.Bagikan

18Sisa minyak yang ada di tangan imam harus dicurahkan pada kepala orang yang akan ditahirkan. Kemudian, imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN.Bagikan

19Kemudian, imam harus mempersembahkan kurban penghapus dosa untuk pengampunan dosa orang yang akan ditahirkan dari kenajisannya. Sesudah itu, ia harus menyembelih kurban bakaran.Bagikan

20Imam harus mempersembahkan kurban bakaran dan kurban sajian di atas mazbah. Begitulah imam mengadakan pengampunan dosa bagi orang itu sehingga dia menjadi tahir.Bagikan

21Jika orang yang akan ditahirkan itu adalah orang miskin dan tidak mampu memberikan semua persembahan itu, maka dia harus membawa seekor domba jantan untuk kurban penghapus salah sebagai persembahan unjukan bagi pengampunan dosanya. Selain itu, dia harus membawa 1/10 efa tepung halus yang dicampur dengan minyak sebagai kurban sajian, satu log minyak,Bagikan

22dan dua ekor burung tekukur atau dua ekor burung merpati muda sesuai kemampuannya. Yang seekor untuk kurban penghapus dosa dan yang seekor untuk kurban bakaran.Bagikan

23Pada hari kedelapan, orang itu harus membawa kurban penahirannya kepada imam di pintu masuk tenda pertemuan, di hadapan TUHAN.Bagikan

24Imam harus mengambil domba kurban penghapus salah dan satu log minyak tadi. Dia harus mempersembahkannya sebagai kurban unjukan di hadapan TUHAN.Bagikan

25Berikutnya, imam harus menyembelih domba kurban penghapus salah dan mengambil sebagian darahnya. Dia harus mengoleskannya pada cuping telinga kanan dan jempol tangan kanan dan jempol kaki kanan orang yang akan ditahirkan.Bagikan

26Imam harus menuangkan sebagian minyak ke telapak tangan kirinya sendiri,Bagikan

27dan dengan jari tangan kanannya, dia harus memercikkan sebagian minyak yang ada di tangan kirinya sebanyak tujuh kali di hadapan TUHAN.Bagikan

28Imam harus mengoleskan minyak yang ada di tangan kirinya pada cuping telinga kanan dan jempol tangan dan jempol kaki kanan orang yang akan ditahirkan, di tempat darah kurban penghapus salah dioleskan.Bagikan

29Sisa minyak yang ada di tangan imam harus dicurahkan pada kepala orang yang akan ditahirkan untuk mengadakan pengampunan dosa baginya di hadapan TUHAN.Bagikan

30Selanjutnya, imam harus mempersembahkan satu dari kedua ekor burung tekukur atau burung merpati muda, sesuai kemampuannya.Bagikan

31Yang seekor untuk kurban penghapus dosa dan yang seekor untuk kurban bakaran, bersama dengan kurban sajian. Demikianlah imam harus mengadakan pengampunan dosa untuk orang yang akan ditahirkan di hadapan TUHAN.Bagikan

32Itulah hukum bagi dia yang terjangkit penyakit kusta, yang tidak mampu memenuhi persembahan untuk penahirannya.”Bagikan

33Selanjutnya, TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun, firman-Nya,Bagikan

34“Jika kamu memasuki tanah Kanaan yang akan Kuberikan kepadamu, dan Aku menaruh satu tanda penyakit kusta pada sebuah rumah di negeri itu,Bagikan

35maka pemilik rumah itu harus memberitahukannya kepada imam, katanya, “Kelihatannya, ada tanda seperti penyakit kusta di rumahku.’Bagikan

36Imam harus memerintahkan supaya rumah itu dikosongkan sebelum dia datang untuk memeriksa tanda itu. Dengan demikian, segala sesuatu yang ada di rumah itu tidak menjadi najis. Setelah itu, imam harus memeriksa rumah itu.Bagikan

37Imam harus memeriksa tanda itu. Jika tanda pada dinding rumah itu berupa lekuk-lekuk berwarna kehijauan atau kemerahan, dan terlihat lebih dalam dari permukaan dinding,Bagikan

38dia harus keluar dari rumah itu menuju pintu rumah itu, lalu menutup rumah itu selama tujuh hari.Bagikan

39Pada hari ketujuh, imam harus kembali dan memeriksa rumah itu lagi. Jika tanda itu menyebar ke dinding rumah,Bagikan

40imam harus memerintahkan supaya bagian dinding yang terdapat tanda itu diambil batunya dan dibuang ke tempat yang najis di luar kota.Bagikan

41Kemudian, dia harus memerintahkan agar bagian dalam rumah itu dikikis berkeliling, dan kikisan lepa itu harus dibuang ke tempat yang najis di luar kota.Bagikan

42Lalu, mereka harus memasang batu-batu lain untuk menggantikan batu yang telah diambil dan memasang lepa yang baru pada rumah itu.Bagikan

43Jika tanda itu muncul lagi setelah rumah itu diambil batunya, dikikis lepanya, dan setelah itu dipasang yang baru,Bagikan

44imam harus datang dan memeriksanya lagi. Jika dia melihat bahwa tanda itu menyebar di dalam rumah, maka itu adalah penyakit kusta yang ganas di rumah itu. Jadi, itu najis.Bagikan

45Dia harus meruntuhkan rumah itu, seluruh batu, kayu, serta lepanya, dan dia harus membawanya ke tempat yang najis di luar kota.Bagikan

46Setiap orang yang masuk ke rumah itu ketika ditutup akan menjadi najis sampai matahari terbenam.Bagikan

47Setiap orang yang makan dan tidur di rumah itu harus mencuci pakaiannya.Bagikan

48Akan tetapi, jika imam datang untuk memeriksa kembali rumah itu dan mendapati bahwa tanda itu tidak menyebar sesudah dipasang lepa yang baru, imam harus menyatakan bahwa rumah itu tahir karena tanda itu tidak muncul lagi.Bagikan

49Untuk menahirkan rumah itu, imam harus mengambil dua ekor burung, kayu cemara, kain merah, hisop.Bagikan

50Dia harus menyembelih seekor burung dalam bejana tembikar di atas air yang mengalir.Bagikan

51Kemudian, imam akan mengambil kayu cemara, hisop, kain merah, dan burung yang masih hidup lalu mencelupkan semuanya ke dalam darah burung yang disembelih di atas air mengalir tadi, lalu memercikkan darah itu pada rumah yang akan ditahirkan sebanyak tujuh kali.Bagikan

52Demikianlah imam menahirkan rumah itu dengan darah burung yang disembelih di atas air mengalir, bersama dengan burung yang masih hidup, kayu cemara, hisop, dan benang merah.Bagikan

53Imam harus melepaskan burung yang masih hidup itu di padang terbuka di luar kota. Dengan demikian, dia mengadakan pendamaian untuk rumah itu sehingga menjadi tahir.Bagikan

54Itulah hukum tentang semua jenis tanda penyakit kusta, bahkan untuk kudis,Bagikan

55tentang tanda kusta pada pakaian atau pada rumah,Bagikan

56tentang bisul, bintik-bintik merah, atau bercak putih pada kulit,Bagikan

57untuk memberi tahu apakah mereka najis atau tahir. Itulah hukum tentang kusta.Bagikan