Hukum tentang Hal-Hal yang Najis dari Tubuh
1TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun, firman-Nya,Bagikan
2“Katakanlah kepada bangsa Israel: Bila seorang laki-laki mengeluarkan cairan dari kelaminnya, orang itu najis.Bagikan
3Inilah peraturan untuk kenajisannya dalam hal tersebut, baik yang keluar maupun yang ditahan.Bagikan
4Semua tempat tidur, benda yang ditiduri atau didudukinya menjadi najis.Bagikan
5Siapa pun yang menyentuh tempat tidurnya harus mencuci pakaiannya dan mandi dengan air. Orang itu menjadi najis sampai matahari terbenam.Bagikan
6Dan, siapa pun yang duduk di tempat yang telah diduduki orang yang mengeluarkan cairan itu, harus mencuci pakaiannya dan mandi dengan air. Orang itu menjadi najis sampai matahari terbenam.Bagikan
7Barang siapa menyentuh orang itu, harus mencuci pakaiannya dan mandi dengan air. Orang itu menjadi najis sampai matahari terbenam.Bagikan
8Jika dia meludahi seseorang yang tahir, orang yang diludahi itu harus mencuci pakaiannya dan mandi dengan air. Dia menjadi najis sampai matahari terbenam.Bagikan
9Semua pelana yang diduduki orang itu menjadi najis.Bagikan
10Siapa pun yang menyentuh segala sesuatu yang telah diduduki orang itu menjadi najis sampai matahari terbenam. Dan, orang yang membawa segala sesuatu yang pernah didudukinya harus mencuci pakaiannya dan mandi dengan air. Dia menjadi najis sampai matahari terbenam.Bagikan
11Demikian juga, siapa pun yang disentuh oleh orang itu tanpa mencuci tangannya terlebih dahulu, dia harus mencuci pakaiannya dan mandi dengan air. Dia menjadi najis sampai matahari terbenam.Bagikan
12Perkakas tembikar yang disentuh orang itu harus dipecahkan dan semua perkakas kayu yang disentuhnya harus dicuci dengan air.Bagikan
13Bila orang yang mengeluarkan cairan itu sudah bersih dari cairannya, dia harus melewati tujuh hari lagi untuk penahirannya. Dia harus mencuci pakaiannya dan mandi dengan air dengan air yang mengalir. Dengan demikian, dia menjadi tahir.Bagikan
14Pada hari yang kedelapan, dia harus membawa dua ekor burung tekukur atau dua ekor burung merpati muda dan datang ke hadapan TUHAN di pintu masuk tenda pertemuan. Dia harus menyerahkan kedua burung itu kepada imam.Bagikan
15Imam harus mempersembahkan kedua burung itu, yang seekor untuk kurban penghapus dosa dan yang seekor untuk kurban bakaran. Demikianlah imam mengadakan pendamaian bagi orang yang mengeluarkan cairan itu di hadapan TUHAN.Bagikan
16Jika seorang laki-laki mengeluarkan cairan, dia harus mandi dengan air dan menjadi najis sampai matahari terbenam.Bagikan
17Jika cairan itu mengenai pakaian atau bahan kulit, pakaian atau bahan kulit itu harus dicuci dengan air dan menjadi najis sampai matahari terbenam.Bagikan
18Jika seorang laki-laki melakukan hubungan seksual dengan seorang perempuan, dan cairannya keluar, keduanya harus mandi dengan air dan mereka menjadi najis sampai matahari terbenam.Bagikan
19Jika seorang perempuan sedang haid, dia najis selama tujuh hari. Setiap orang yang menyentuhnya menjadi najis sampai sore.Bagikan
20Semua barang yang ditiduri perempuan itu selama haid akan menjadi najis. Dan semua barang yang dia duduki juga menjadi najis.Bagikan
21Siapa pun yang menyentuh tempat tidur perempuan itu harus mencuci pakaiannya dan mandi dengan air. Dia menjadi najis sampai matahari terbenam.Bagikan
22Siapa pun yang menyentuh sesuatu yang sudah diduduki perempuan itu harus mencuci pakaiannya dan mandi dengan air. Dan, dia menjadi najis sampai matahari terbenam.Bagikan
23Jika seseorang menyentuh barang, baik yang ada di atas tempat tidur ataupun di atas tempat yang pernah diduduki perempuan itu, orang itu menjadi najis sampai matahari terbenam.Bagikan
24Jika seorang laki-laki melakukan hubungan seksual dengan seorang perempuan saat dia sedang haid, laki-laki itu menjadi najis selama tujuh hari. Setiap tempat tidur yang ditidurinya akan menjadi najis.Bagikan
25Jika seorang perempuan mengalami pendarahan selama berhari-hari, yang bukan pada masa haidnya, atau jika dia mengalami pendarahan setelah masa haidnya, dia menjadi najis selama pendarahan itu, sama seperti saat dia sedang haid.Bagikan
26Selama masa pendarahannya itu, setiap tempat tidur yang ditidurinya dan setiap barang yang didudukinya menjadi najis, sama seperti saat dia sedang haid.Bagikan
27Siapa pun yang menyentuh barang-barang itu menjadi najis, dia harus mencuci pakaiannya dan mandi dengan air. Dia menjadi najis sampai matahari terbenam.Bagikan
28Setelah pendarahan wanita itu berhenti, dia harus menunggu selama tujuh hari. Sesudah itu, dia menjadi tahir.Bagikan
29Kemudian, pada hari kedelapan, perempuan itu harus membawa dua ekor burung tekukur atau dua ekor merpati muda kepada imam di pintu masuk tenda pertemuan.Bagikan
30Imam harus mempersembahkan yang seekor untuk kurban penghapus dosa dan yang lain untuk kurban bakaran. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi perempuan itu atas cairan kenajisannya di hadapan TUHAN.Bagikan
31Demikianlah kamu harus memisahkan anak-anak Israel dari kenajisan mereka sehingga mereka tidak mati dalam kenajisan karena menajiskan Tenda Suci-Ku yang ada di tengah-tengahmu!”Bagikan
32Itulah peraturan tentang orang yang mengeluarkan cairan, dan untuk laki-laki yang mengeluarkan cairan sehingga menyebabkan dia najis.Bagikan
33Itulah hukum tentang perempuan yang sedang haid, orang yang mengeluarkan cairan, baik laki-laki maupun perempuan, dan tentang laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang sedang najis.Bagikan