Peraturan tentang Penyakit Kulit
1TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun, firman-Nya,Bagikan
2“Jika pada kulit tubuh seseorang terdapat bengkak, bintil, atau bercak terang, dan itu menjadi tanda penyakit kusta pada kulit tubuhnya, orang itu harus dibawa kepada Imam Harun atau kepada salah satu anaknya, para imam itu.Bagikan
3Imam harus memeriksa penyakit pada kulit tubuh orang itu. Jika rambut di bagian penyakit itu menjadi putih dan tampak lebih dalam dari kulit tubuhnya, itu adalah penyakit kusta. Bila imam telah memeriksa orang itu, dia harus menyatakan bahwa orang itu najis.Bagikan
4Jika bercak terang pada kulit tubuh orang itu tidak terlihat lebih dalam dari kulitnya, dan rambut pada bagian itu tidak menjadi putih, imam harus mengasingkan orang itu selama tujuh hari.Bagikan
5Pada hari ketujuh, imam harus memeriksa orang itu lagi. Jika dalam pandangannya penyakit itu tetap tidak berubah dan penyakit itu tidak menyebar di kulit, imam harus mengasingkannya lagi selama tujuh hari.Bagikan
6Lalu, imam harus memeriksanya kembali pada hari yang ketujuh. Jika penyakit itu telah pudar dan tanda itu tidak menyebar di kulit, tujuh hari kemudian, imam harus memeriksanya lagi. Jika infeksi itu telah hilang dan tidak menyebar pada kulitnya, imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir, itu hanya ruam. Lalu, dia harus mencuci pakaiannya dan menjadi tahir.Bagikan
7Namun, jika infeksi kulit itu menyebar di kulit setelah dia menunjukkan dirinya kepada imam untuk penahirannya, dia harus menunjukkan dirinya kembali kepada imam.Bagikan
8Imam harus memeriksanya dan jika infeksi kulit itu telah menyebar pada kulitnya, imam harus menyatakan bahwa orang itu najis. Itu adalah penyakit kusta.Bagikan
9Jika seseorang terjangkit penyakit kusta, dia harus dibawa kepada imam,Bagikan
10lalu imam harus memeriksanya. Jika ada bengkak putih pada kulitnya dan telah berubah menjadi rambut yang putih, dan ada daging tumbuh pada bengkak itu,Bagikan
11itu adalah penyakit kusta yang kronis pada kulit tubuhnya. Imam harus menyatakan bahwa orang itu najis. Imam tidak perlu mengasingkannya karena dia sudah najis.Bagikan
12Jika kusta itu telah pecah di kulit dan kusta itu menutupi seluruh kulit orang yang terjangkit itu dari kepala sampai kaki, sejauh yang dapat dilihat oleh imam,Bagikan
13imam harus memeriksanya. Jika kusta itu telah menutupi seluruh tubuh orang itu, imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir. Semuanya telah berubah menjadi putih, maka orang itu pun tahir.Bagikan
14Namun, jika terlihat ada daging tumbuh, dia pun menjadi najis.Bagikan
15Bila imam melihat bagian yang terlihat dagingnya, dia harus menyatakan bahwa orang itu najis. Daging yang terlihat itu najis. Itulah penyakit kusta.Bagikan
16Jika daging tumbuh itu hilang dan berubah menjadi putih, orang itu harus menemui imam,Bagikan
17lalu Imam harus memeriksanya. Jika penyakit itu telah menjadi putih, imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir.Bagikan
18Jika pada kulit seseorang timbul bisul dan telah sembuh,Bagikan
19kemudian pada bekas bisul itu timbul bengkak berwarna putih atau bercak putih kemerah-merahan, itu harus ditunjukkan kepada imam.Bagikan
20Imam harus memeriksanya, apabila bercak itu tampak lebih dalam dari kulit, dan rambut pada bagian itu menjadi putih, maka imam harus menyatakan bahwa orang itu najis. Itu adalah penyakit kusta yang muncul dari dalam bisul.Bagikan
21Namun, jika imam memeriksanya dan itu tidak lebih dalam dari kulit, rambut pada bagian itu tidak menjadi putih, tetapi telah memudar, imam harus mengasingkan orang itu selama tujuh hari.Bagikan
22Jika itu menyebar ke kulit, imam harus menyatakan bahwa orang itu najis, itu adalah penyakit.Bagikan
23Namun, jika bercak putih itu tetap di tempatnya dan tidak menyebar, itu adalah bekas bisul dan imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir.Bagikan
24Jika seseorang mengalami luka bakar pada kulitnya dan daging pada luka bakar itu menjadi putih atau putih kemerah-merahan,Bagikan
25imam harus memeriksanya. Jika rambut pada bagian itu menjadi putih dan bercak itu terlihat lebih dalam daripada kulit, itu adalah kusta yang muncul dari luka bakar tadi. Lalu, imam harus menyatakan bahwa orang itu najis. Itu adalah penyakit kusta.Bagikan
26Namun, jika setelah diperiksa ternyata tidak ada rambut putih pada bercak dan tidak terlihat lebih dalam daripada kulit, bahkan memudar, imam harus mengasingkan orang itu selama tujuh hari.Bagikan
27Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksa orang itu lagi. Jika bercak itu menyebar pada kulit, imam harus menyatakan bahwa orang itu najis. Itu adalah penyakit kusta.Bagikan
28Akan tetapi, jika bercak itu tidak menyebar di kulit, bahkan telah memudar, itu hanyalah bekas luka bakar. Imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir hanya luka bakar.Bagikan
29Jika laki-laki atau perempuan terinfeksi pada kulit kepala atau pada dagunya,Bagikan
30imam harus memeriksa infeksi tersebut. Jika infeksi itu terlihat lebih dalam daripada kulit, dan rambut pada bagian itu menjadi tipis dan kekuning-kuningan, imam harus menyatakan bahwa orang itu najis. Itu adalah kudis, penyakit kusta pada kepala atau dagu.Bagikan
31Jika penyakitnya tidak lebih dalam dari kulit dan tidak terdapat rambut hitam di situ, imam harus mengasingkan orang itu selama tujuh hari.Bagikan
32Pada hari ketujuh, imam harus memeriksanya lagi. Jika kudis itu tidak menyebar dan tidak ada rambut kekuning-kuningan yang tumbuh pada bagian itu, serta kudis itu tidak terlihat lebih dalam daripada kulit,Bagikan
33orang itu harus bercukur, tetapi bagian yang terdapat kudis tidak boleh dicukur. Lalu, imam harus mengasingkan orang yang berpenyakit kudis itu selama tujuh hari lagi.Bagikan
34Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya lagi. Jika kudis itu tidak menyebar di kulit dan tidak terlihat lebih dalam dari kulit, imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan dia menjadi tahir.Bagikan
35Namun, jika kudis itu menyebar pada kulitnya sesudah penahirannya,Bagikan
36imam harus memeriksanya lagi. Jika kudis itu menyebar ke kulit, imam tidak perlu mencari rambut yang kekuning-kuningan. Orang itu najis.Bagikan
37Jika menurut pandangan imam, kudis itu tidak berubah dan ada rambut hitam yang tumbuh di situ, kudis itu telah sembuh dan orang itu tahir. Imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir.Bagikan
38Jika laki-laki atau perempuan terdapat bercak pada tubuhnya, bahkan bercak putih terang,Bagikan
39imam harus memeriksanya. Jika bercak itu berwarna putih pucat, itu hanya ruam yang tidak berbahaya, yang timbul pada kulitnya. Orang itu tahir.Bagikan
40Jika rambut kepala seseorang rontok sehingga dia menjadi botak, orang itu tahir.Bagikan
41Jika rambut kepala seseorang rontok di dahinya sehingga dia mengalami botak pada dahinya, dia tahir.Bagikan
42Namun, jika pada bagian kepala yang botak atau pada dahi yang botak itu terdapat bercak putih yang kemerah-merahan, itu adalah penyakit kusta, yang muncul pada bagian kepala yang botak atau pada dahi yang botak itu.Bagikan
43Lalu, imam harus memeriksanya. Jika pembengkakan dari penyakit itu menjadi putih kemerah-merahan di kepala botaknya atau di dahi botaknya, tampak seperti kusta pada kulit tubuhnya,Bagikan
44orang itu terjangkit penyakit kusta dan dia najis. Imam harus menyatakan bahwa orang itu najis karena kusta yang ada di kepalanya.Bagikan
45Orang yang menderita penyakit kusta harus memakai pakaian yang disobek-sobek, rambutnya dibiarkan terurai, dan menutupi mulutnya sambil berseru-seru, ‘Najis, najis!’Bagikan
46Selama dia mengidap penyakit itu, dia najis. Dia memang najis dan harus tinggal terasing. Tempat tinggalnya adalah di luar perkemahan.Bagikan
47Jika terdapat tanda-tanda kusta pada pakaian, baik itu pakaian yang terbuat dari bulu domba atau linen,Bagikan
48dari bahan tenunan atau rajutan, dari kulit atau apa pun yang terbuat dari kulit,Bagikan
49jika tanda itu berwarna kehijauan atau kemerahan pada pakaian atau pada kulit, atau pada benang, atau pada benda apa pun dari kulit, itu adalah tanda penyakit kusta, dan itu harus diperlihatkan kepada imam.Bagikan
50Imam harus memeriksa tanda penyakit itu dan mengasingkan benda yang memiliki tanda penyakit itu selama tujuh hari.Bagikan
51Pada hari ketujuh, imam harus memeriksa tanda itu lagi, jika tanda penyakit itu telah menyebar pada pakaian, pada benang, atau pada kulit, apa pun kegunaan benda berbahan kulit itu, penyakit itu adalah kusta ganas dan itu najis.Bagikan
52Karena itu, imam harus membakar pakaian tersebut, atau benang, atau kain tenun dalam wol atau linen, atau benda apa pun berbahan kulit yang terdapat tanda itu, sebab itu adalah tanda kusta yang ganas. Pakaian itu harus dibakar dalam api.Bagikan
53Namun, jika imam telah memeriksa dan tanda penyakit itu tidak menyebar pada pakaian, pada benang, atau pada tenunan, atau pada apa pun yang terbuat dari kulit,Bagikan
54imam harus memerintahkan mereka untuk mencuci tanda penyakit itu, lalu untuk kedua kali, dia harus mengasingkannya selama tujuh hari lagi.Bagikan
55Imam harus memeriksa kembali sesudah tanda penyakit itu dicuci. Jika tampaknya tanda penyakit itu tidak berubah meskipun tanda penyakit itu tidak menyebar, itu adalah najis. Kamu harus membakarnya dalam api, sebab tanda itu makin dalam di bagian belakang atau bagian depannya.Bagikan
56Jika imam telah memeriksa dan tanda penyakit itu telah memudar setelah dicuci, dia harus menyobek pakaian, atau kulit, atau benang, atau tenunan itu.Bagikan
57Jika tanda itu muncul kembali pada pakaian, pada benang, atau pada tenunan, atau dalam apa pun yang terbuat dari kulit, berarti tanda itu telah menyebar sehingga kamu harus membakar dengan api, apa pun yang terkena tanda ituBagikan
58Pakaian tersebut, atau benang, atau tenunan, atau benda apa pun yang terbuat dari kulit yang darinya tanda penyakit itu telah hilang ketika kamu mencucinya, kamu harus mencucinya kembali untuk kedua kalinya, dan barulah menjadi tahir.”Bagikan
59Itulah hukum mengenai tanda penyakit kusta pada pakaian, baik yang berbahan bulu domba atau linen, dari tenunan atau rajutan, ataupun dari semua yang berbahan kulit, untuk menyatakannya najis atau tahir.Bagikan