GBI Sentral Citra Maja Gereja Bethel Indonesia
Halaman
BerandaJadwal IbadahRenungan HarianBaca AlkitabTembok DoaPermainan Tebak AyatKegiatanGaleriWarta Jemaat
Terhubung
Isi kartu tamuDaftar jemaatIkut komselHubungi kamiPetunjuk arah
Jadwal Ibadah
Ibadah RayaMinggu, 16.00 WIB
SCM KidsMinggu, 16.10 WIB
Lihat jadwal lengkap

KELUARAN 22

31 ayat, 693 kata · Alkitab Yang Terbuka

Peraturan tentang Jaminan Harta

Peraturan tentang Dosa yang Keji

Peraturan tentang Orang-Orang Lemah

Peraturan-Peraturan Lain

1“Jika seseorang mencuri seekor sapi jantan atau domba, lalu membunuhnya atau menjualnya, dia harus membayar lima sapi untuk mengganti sapi jantan itu dan empat domba untuk mengganti domba itu.Bagikan

2Jika pencuri itu kedapatan sedang membobol, lalu dia dipukuli sampai mati, tidak akan ada utang darah atasnya.Bagikan

3Namun, jika matahari telah terbit atasnya, akan ada utang darah atasnya sehingga dia harus membayar kerugian sepenuhnya. Jika dia tidak memiliki apa-apa, dia harus dijual untuk mengganti curiannya itu.Bagikan

4Jika yang dicurinya itu didapati masih dalam keadaan hidup di tangannya, baik sapi, keledai, atau domba, dia harus membayar dua kali lipat.Bagikan

5Jika seseorang membiarkan suatu ladang atau kebun anggur dimakan oleh ternaknya, lalu ternak itu dibiarkan untuk makan di ladang orang lain, dia harus membayar ganti rugi dengan hasil yang terbaik dari ladangnya sendiri atau dengan hasil yang terbaik dari kebun anggurnya sendiri.Bagikan

6Jika api menyala dan melahap semak duri sehingga timbunan jagung atau ladang itu dimakan api, orang yang menyulut api itu harus membayar ganti rugi.Bagikan

7Jika seseorang menitipkan uang kepada temannya untuk disimpan, lalu uang itu dicuri dari rumah orang itu dan pencurinya tertangkap, dia harus membayar ganti rugi sebesar dua kali lipat.Bagikan

8Jika pencurinya tidak tertangkap, pemilik rumah itu harus dibawa ke hadapan Allah untuk mengetahui apakah dia telah mengulurkan tangannya atas barang-barang temannya itu.Bagikan

9Untuk segala bentuk pelanggaran, baik itu tentang sapi, tentang keledai, tentang domba, tentang pakaian, atau tentang segala sesuatu yang hilang, dia yang mengatakan bahwa barang itu miliknya, keduanya harus membawanya ke hadapan Allah. Siapa pun yang Allah nyatakan bersalah harus membayar dua kali lipat kepada temannya.Bagikan

10Jika seseorang menitipkan keledai, atau sapi, atau domba, atau hewan apa pun kepada temannya agar dia menjaganya, lalu hewan itu mati atau terluka, atau diambil orang tanpa ada seorang pun yang melihatnya,Bagikan

11harus ada sumpah di antara mereka demi TUHAN bahwa dia tidak mengulurkan tangannya atas milik temannya itu, dan pemiliknya harus menerimanya, dan dia tidak perlu membayar ganti rugi.Bagikan

12Namun, jika hewan itu benar-benar dicuri darinya, dia harus membayar ganti rugi kepada pemiliknya.Bagikan

13Jika hewan itu benar-benar tercabik-cabik, biarlah dia membawanya sebagai bukti sehingga dia tidak perlu membayar ganti rugi atas apa yang telah tercabik-cabik itu.Bagikan

14Jika seseorang meminjam hewan apa pun dari temannya, lalu hewan itu terluka atau mati ketika pemiliknya tidak bersama dengannya, orang itu benar-benar harus membayar ganti rugi.Bagikan

15Namun, jika pemiliknya ada bersama dengan hewan itu, orang itu tidak perlu membayar ganti rugi. Jika hewan itu disewa, itu sudah mencakup biaya sewanya.Bagikan

16Jika seorang laki-laki merayu seorang gadis yang belum bertunangan untuk tidur dengannya, dia harus membelinya sebagai istrinya.Bagikan

17Jika ayah gadis itu menolak untuk memberikan anaknya kepada laki-laki itu, dia harus membayar sejumlah uang berdasarkan maskawin seorang gadis.Bagikan

18Kamu tidak boleh membiarkan seorang perempuan penyihir hidup.Bagikan

19Siapa pun yang bersetubuh dengan hewan harus dihukum mati.Bagikan

20Siapa pun yang berkurban bagi ilah-ilah lain, selain bagi TUHAN semata, dia harus dibinasakan.Bagikan

21Kamu tidak boleh menindas orang asing ataupun menekannya karena dahulu kamu juga adalah orang asing di tanah Mesir.Bagikan

22Kamu tidak boleh menganiaya seorang janda atau anak yatim.Bagikan

23Jika kamu menganiaya mereka dengan cara apa pun, lalu mereka berseru kepada-Ku, Aku akan benar-benar mendengarkan seruan mereka,Bagikan

24dan murka-Ku akan menyala-nyala, lalu Aku akan membunuhmu dengan pedang sehingga istri-istrimu akan menjadi janda dan anak-anakmu menjadi yatim.Bagikan

25Jika kamu meminjamkan uang kepada umat-Ku yang miskin di antaramu, kamu tidak boleh bertindak seperti penagih utang terhadapnya dan kamu juga tidak boleh menetapkan bunga kepadanya.Bagikan

26Jika kamu mengambil jubah temanmu sebagai jaminan utang, kamu harus mengembalikan itu kepadanya sebelum matahari terbenam,Bagikan

27sebab mungkin hanya itulah penutup tubuhnya, itulah pakaian bagi kulitnya, jadi dengan apakah dia akan tidur? Lalu, akan terjadi, ketika dia berseru kepada-Ku, Aku akan mendengarkannya sebab Aku ini murah hati.Bagikan

28Kamu tidak boleh mengutuk Allah ataupun pemimpin bangsamu.Bagikan

29Kamu tidak boleh menangguhkan persembahan dari hasil panenmu dan hasil anggurmu. Kamu harus menyerahkan anak laki-laki sulungmu kepada-Ku.Bagikan

30Demikianlah kamu juga harus melakukannya dengan sapi-sapimu dan dengan domba-dombamu. Selama 7 hari, hewan itu akan tinggal dengan induknya, lalu kamu harus menyerahkannya kepada-Ku pada hari kedelapan.Bagikan

31Kamu harus menjadi umat yang kudus bagi-Ku. Sebab itu, kamu tidak boleh makan daging apa pun yang dicabik-cabik oleh binatang di padang, melainkan kamu harus melemparkannya kepada anjing.”Bagikan