Peraturan tentang Jaminan Harta
Peraturan tentang Dosa yang Keji
Peraturan tentang Orang-Orang Lemah
Peraturan-Peraturan Lain
1“Jika seseorang mencuri seekor sapi jantan atau domba, lalu membunuhnya atau menjualnya, dia harus membayar lima sapi untuk mengganti sapi jantan itu dan empat domba untuk mengganti domba itu.Bagikan
2Jika pencuri itu kedapatan sedang membobol, lalu dia dipukuli sampai mati, tidak akan ada utang darah atasnya.Bagikan
3Namun, jika matahari telah terbit atasnya, akan ada utang darah atasnya sehingga dia harus membayar kerugian sepenuhnya. Jika dia tidak memiliki apa-apa, dia harus dijual untuk mengganti curiannya itu.Bagikan
4Jika yang dicurinya itu didapati masih dalam keadaan hidup di tangannya, baik sapi, keledai, atau domba, dia harus membayar dua kali lipat.Bagikan
5Jika seseorang membiarkan suatu ladang atau kebun anggur dimakan oleh ternaknya, lalu ternak itu dibiarkan untuk makan di ladang orang lain, dia harus membayar ganti rugi dengan hasil yang terbaik dari ladangnya sendiri atau dengan hasil yang terbaik dari kebun anggurnya sendiri.Bagikan
6Jika api menyala dan melahap semak duri sehingga timbunan jagung atau ladang itu dimakan api, orang yang menyulut api itu harus membayar ganti rugi.Bagikan
7Jika seseorang menitipkan uang kepada temannya untuk disimpan, lalu uang itu dicuri dari rumah orang itu dan pencurinya tertangkap, dia harus membayar ganti rugi sebesar dua kali lipat.Bagikan
8Jika pencurinya tidak tertangkap, pemilik rumah itu harus dibawa ke hadapan Allah untuk mengetahui apakah dia telah mengulurkan tangannya atas barang-barang temannya itu.Bagikan
9Untuk segala bentuk pelanggaran, baik itu tentang sapi, tentang keledai, tentang domba, tentang pakaian, atau tentang segala sesuatu yang hilang, dia yang mengatakan bahwa barang itu miliknya, keduanya harus membawanya ke hadapan Allah. Siapa pun yang Allah nyatakan bersalah harus membayar dua kali lipat kepada temannya.Bagikan
10Jika seseorang menitipkan keledai, atau sapi, atau domba, atau hewan apa pun kepada temannya agar dia menjaganya, lalu hewan itu mati atau terluka, atau diambil orang tanpa ada seorang pun yang melihatnya,Bagikan
11harus ada sumpah di antara mereka demi TUHAN bahwa dia tidak mengulurkan tangannya atas milik temannya itu, dan pemiliknya harus menerimanya, dan dia tidak perlu membayar ganti rugi.Bagikan
12Namun, jika hewan itu benar-benar dicuri darinya, dia harus membayar ganti rugi kepada pemiliknya.Bagikan
13Jika hewan itu benar-benar tercabik-cabik, biarlah dia membawanya sebagai bukti sehingga dia tidak perlu membayar ganti rugi atas apa yang telah tercabik-cabik itu.Bagikan
14Jika seseorang meminjam hewan apa pun dari temannya, lalu hewan itu terluka atau mati ketika pemiliknya tidak bersama dengannya, orang itu benar-benar harus membayar ganti rugi.Bagikan
15Namun, jika pemiliknya ada bersama dengan hewan itu, orang itu tidak perlu membayar ganti rugi. Jika hewan itu disewa, itu sudah mencakup biaya sewanya.Bagikan
16Jika seorang laki-laki merayu seorang gadis yang belum bertunangan untuk tidur dengannya, dia harus membelinya sebagai istrinya.Bagikan
17Jika ayah gadis itu menolak untuk memberikan anaknya kepada laki-laki itu, dia harus membayar sejumlah uang berdasarkan maskawin seorang gadis.Bagikan
18Kamu tidak boleh membiarkan seorang perempuan penyihir hidup.Bagikan
19Siapa pun yang bersetubuh dengan hewan harus dihukum mati.Bagikan
20Siapa pun yang berkurban bagi ilah-ilah lain, selain bagi TUHAN semata, dia harus dibinasakan.Bagikan
21Kamu tidak boleh menindas orang asing ataupun menekannya karena dahulu kamu juga adalah orang asing di tanah Mesir.Bagikan
22Kamu tidak boleh menganiaya seorang janda atau anak yatim.Bagikan
23Jika kamu menganiaya mereka dengan cara apa pun, lalu mereka berseru kepada-Ku, Aku akan benar-benar mendengarkan seruan mereka,Bagikan
24dan murka-Ku akan menyala-nyala, lalu Aku akan membunuhmu dengan pedang sehingga istri-istrimu akan menjadi janda dan anak-anakmu menjadi yatim.Bagikan
25Jika kamu meminjamkan uang kepada umat-Ku yang miskin di antaramu, kamu tidak boleh bertindak seperti penagih utang terhadapnya dan kamu juga tidak boleh menetapkan bunga kepadanya.Bagikan
26Jika kamu mengambil jubah temanmu sebagai jaminan utang, kamu harus mengembalikan itu kepadanya sebelum matahari terbenam,Bagikan
27sebab mungkin hanya itulah penutup tubuhnya, itulah pakaian bagi kulitnya, jadi dengan apakah dia akan tidur? Lalu, akan terjadi, ketika dia berseru kepada-Ku, Aku akan mendengarkannya sebab Aku ini murah hati.Bagikan
28Kamu tidak boleh mengutuk Allah ataupun pemimpin bangsamu.Bagikan
29Kamu tidak boleh menangguhkan persembahan dari hasil panenmu dan hasil anggurmu. Kamu harus menyerahkan anak laki-laki sulungmu kepada-Ku.Bagikan
30Demikianlah kamu juga harus melakukannya dengan sapi-sapimu dan dengan domba-dombamu. Selama 7 hari, hewan itu akan tinggal dengan induknya, lalu kamu harus menyerahkannya kepada-Ku pada hari kedelapan.Bagikan
31Kamu harus menjadi umat yang kudus bagi-Ku. Sebab itu, kamu tidak boleh makan daging apa pun yang dicabik-cabik oleh binatang di padang, melainkan kamu harus melemparkannya kepada anjing.”Bagikan