Kota-Kota Perlindungan
Perbatasan Milik
Para Saksi
1Ketika TUHAN, Allahmu, telah membinasakan bangsa-bangsa, yang negerinya telah TUHAN, Allahmu, berikan untuk kamu miliki dan kamu duduki, lalu kamu tinggal di kota-kota dan di rumah-rumah mereka,Bagikan
2kamu harus menentukan tiga kota di tengah-tengah negerimu yang telah TUHAN, Allahmu, berikan kepadamu untuk menjadi milikmu.Bagikan
3Kamu harus menyiapkan jalan bagimu sendiri dan membagi wilayahmu menjadi tiga bagian, yang TUHAN, Allahmu wariskan pada kamu sehingga seorang pembunuh dapat melarikan diri ke tempat itu.Bagikan
4Inilah peraturan bagi pembunuh yang melarikan diri ke salah satu dari tiga kota itu sehingga tetap hidup, yaitu haruslah seseorang yang membunuh orang lain tanpa sengaja dan bukan karena benci.Bagikan
5Misalnya, seseorang pergi ke hutan bersama temannya untuk memotong kayu. Dia mengayunkan kapaknya untuk menebang pohon, tetapi mata kapaknya terlepas dari tangkainya dan mengenai temannya itu sehingga mati. Maka, dia boleh melarikan diri ke salah satu dari kota itu supaya dia tetap hidup.Bagikan
6Maksudnya agar orang yang menuntut balasan darah yang mengejar pembunuh itu dengan hati panas tidak dapat menyusulnya sebab jarak menuju kota itu terlalu jauh, supaya dia tidak membunuhnya. Sedangkan, orang itu tidak patut dihukum mati karena dia tidak membenci kawannya sebelumnya.Bagikan
7Oleh sebab itu, aku memerintahkanmu untuk mempersiapkan tiga kota.Bagikan
8Jika TUHAN, Allahmu telah memperluas wilayahmu sesuai janji-Nya kepada nenek moyangmu. Dia akan memberikan kepadamu semua negeri yang dijanjikan-Nya kepada nenek moyangmu.Bagikan
9Jika kamu sungguh-sungguh melakukan seluruh perintah yang kusampaikan kepadamu hari ini dengan mengasihi TUHAN, Allahmu, dan hidup senantiasa sesuai dengan jalan-Nya maka kamu harus memilih tiga kota lagi untukmu selain ketiga kota itu.Bagikan
10Dengan demikian, darah orang yang tidak bersalah tidak akan tertumpah di negeri yang telah TUHAN, Allahmu berikan kepadamu sebagai milik pusakamu sehingga darah itu tidak mendakwamu.Bagikan
11Namun, jika seseorang membenci sesamanya lalu bersembunyi menunggunya dan muncul untuk menyerang serta memukulnya sampai dia mati, kemudian dia melarikan diri ke salah satu kota itu.Bagikan
12Tua-tua dari kotanya harus membawanya dari sana serta menyerahkannya kepada tangan penuntut darah, supaya dia mati.Bagikan
13Jangan merasa kasihan kepadanya, tetapi hapuskanlah darah orang yang tidak bersalah dari antara orang Israel supaya baik keadaanmu.Bagikan
14Janganlah kamu memindahkan batas tanah dari sesamamu yang sudah ditentukan oleh nenek moyangmu ke dalam tanah pusakamu yang akan kamu peroleh dari TUHAN, Allahmu, untuk kamu miliki.Bagikan
15Seorang saksi saja tidak cukup mendakwa seseorang atas kesalahan atau dosa apa pun yang dilakukannya. Berdasarkan keterangan dua atau tiga orang saksi, barulah suatu perkara dapat ditentukan.Bagikan
16Jika seorang saksi berusaha untuk menjatuhkan orang lain dengan menuduh telah melakukan pelanggaran,Bagikan
17kedua orang itu harus berdiri di hadapan TUHAN, di depan para imam dan para hakim yang bertugas pada saat itu.Bagikan
18Para hakim harus menyelidiki kasus mereka dengan saksama. Jika saksi itu adalah saksi dusta, dan memberikan kesaksian palsu kepada saudaranya,Bagikan
19maka kamu harus memperlakukan dia sesuai dengan apa yang akan dilakukan terhadap saudaranya itu. Kamu harus membinasakan kejahatan dari tengah-tengahmu.Bagikan
20Dan, orang lain akan mendengar tentang hal ini dan menjadi takut sehingga mereka tidak akan melakukan perbuatan jahat seperti itu di antaramu.Bagikan
21Janganlah kamu kasihan, sebab berlaku: nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki.Bagikan