Peraturan untuk Imam
1TUHAN berfirman kepada Musa, “Katakanlah kepada para imam, yaitu anak-anak Harun, katakanlah, ‘Seorang imam tidak boleh menajiskan dirinya dengan menyentuh orang mati dari antara umatnya,Bagikan
2kecuali keluarga dekatnya, yaitu ibu, ayah, anak laki-laki, anak perempuan, atau saudaranya laki-laki,Bagikan
3saudaranya perempuan yang masih perawan, yang dekat dengannya karena belum memiliki suami. Untuknya imam boleh menajiskan diri.Bagikan
4Namun, sebagai seorang pemimpin di antara bangsanya, dia tidak boleh menajiskan dirinya sehingga dirinya tercemar.Bagikan
5Mereka tidak boleh menggundul kepalanya, mencukur tepi rambut dan tepi janggutnya, dan tidak boleh menggambari tubuhnya dengan goresan.Bagikan
6Para imam harus kudus bagi Allah dan tidak mencemarkan kekudusan nama Allah mereka. Sebab, merekalah yang mempersembahkan kurban bakaran TUHAN, yaitu hidangan bagi Allah mereka. Jadi, mereka harus kudus.Bagikan
7Seorang imam tidak boleh memperistri perempuan yang cemar atau pelacur. Dia juga tidak boleh menikah dengan wanita yang diceraikan suaminya. Sebab, imam itu harus kudus bagi Allahnya.Bagikan
8Oleh sebab itu, kamu harus menguduskan imam karena imamlah yang mempersembahkan hidangan bagi Allah. Imam harus kudus bagimu, sebab Aku, TUHAN, yang telah menguduskanmu, adalah kudus.Bagikan
9Jika anak perempuan imam melacurkan diri, anak itu telah mencemarkan ayahnya. Anak perempuan itu harus dibakar.Bagikan
10Imam yang menjadi kepala di antara saudara-saudaranya, yang memiliki pengurapan di atas kepalanya dan disahkan untuk memakai pakaian imam, tidak boleh membiarkan rambutnya terurai dan merobek pakaiannya.Bagikan
11Dia tidak boleh menajiskan dirinya dengan menyentuh orang mati, bahkan jika itu adalah ayah atau ibunya sendiri.Bagikan
12Dia tidak boleh meninggalkan tempat kudus Allah atau mencemarkannya. Sebab, minyak urapan Allah yang menjadi tanda bahwa dia telah dikuduskan telah ada padanya. Akulah TUHAN.Bagikan
13Dia harus menikah dengan perempuan yang masih perawan.Bagikan
14Seorang janda atau seorang perempuan yang diceraikan, atau perempuan yang cemar karena menjadi pelacur, tidak boleh diambil menjadi istri. Imam harus menikah dengan perempuan yang masih perawan dari antara bangsanya.Bagikan
15Dengan demikian, imam tidak akan mencemarkan keturunannya di antara umatnya. Sebab, Akulah TUHAN yang menguduskannya.’”Bagikan
16TUHAN berfirman kepada Musa,Bagikan
17“Katakanlah kepada Harun: ‘Jika salah satu keturunanmu ada yang cacat fisik, dia tidak boleh mendekat untuk mempersembahkan hidangan bagi Allah.Bagikan
18Sebab, orang yang cacat tidak boleh mendekat: orang buta, orang lumpuh, orang yang mempunyai cacat pada wajahnya, orang yang mempunyai anggota tubuh terlalu panjang,Bagikan
19orang yang kaki atau tangannya patah,Bagikan
20orang yang bungkuk, orang kerdil, orang yang bermata juling, orang yang berbintil-bintil atau berpenyakit kulit, dan orang yang rusak buah pelirnya.Bagikan
21Tidak seorang pun dari antara keturunan Imam Harun yang bercacat tubuhnya boleh mendekati mazbah untuk mempersembahkan kurban bakaran bagi TUHAN. Karena dia cacat, dia tidak boleh mendekat untuk mempersembahkan hidangan bagi Allah.Bagikan
22Dia boleh makan hidangan yang dipersembahkan kepada Allah, baik dari persembahan kudus ataupun dari persembahan mahakudus.Bagikan
23Dia tidak boleh mendekati mazbah atau melewati tirai karena dia cacat. Dengan demikian, dia tidak akan mencemarkan tempat kudus-Ku. Akulah TUHAN yang menguduskan mereka.’”Bagikan
24Demikianlah Musa menyampaikan semua perkataan itu kepada Harun, anak-anaknya, dan seluruh orang Israel.Bagikan