GBI Sentral Citra Maja Gereja Bethel Indonesia
Halaman
BerandaJadwal IbadahRenungan HarianBaca AlkitabTembok DoaPermainan Tebak AyatKegiatanGaleriWarta Jemaat
Terhubung
Isi kartu tamuDaftar jemaatIkut komselHubungi kamiPetunjuk arah
Jadwal Ibadah
Ibadah RayaMinggu, 16.00 WIB
SCM KidsMinggu, 16.10 WIB
Lihat jadwal lengkap

BILANGAN 35

34 ayat, 658 kata · Alkitab Yang Terbuka

Kota-Kota Orang Lewi

1TUHAN berfirman kepada Musa di dataran Moab, di tepi Sungai Yordan, dekat Yerikho,Bagikan

2“Perintahkan kepada umat Israel untuk memberikan kota-kota di daerah mereka kepada orang Lewi untuk tempat tinggal mereka. Kamu juga harus memberikan kepada orang Lewi tanah penggembalaan di sekitar kota itu.Bagikan

3Kota-kota itu akan menjadi tempat tinggal mereka dan tanah penggembalaannya untuk hewan serta ternak mereka.Bagikan

4Kamu harus memberikan tanah penggembalaan kepada orang Lewi sejauh seribu hasta dari tembok kota.Bagikan

5Juga ukurlah tanah dari kota itu dua ribu hasta ke sebelah timur kota, dua ribu hasta ke sebelah selatan, dua ribu hasta ke sebelah barat, dan dua ribu hasta sebelah utaranya menjadi milik orang Lewi. Kota itu terletak di tengah. Itulah tanah penggembalaan yang akan menjadi milik merekaBagikan

6Kota-kota yang harus kamu berikan kepada orang Lewi termasuk enam kota perlindungan. Supaya jika ada seorang pembunuh, dapat melarikan diri ke sana. Selain itu, berikanlah pula 42 kota lainnya.Bagikan

7Jadi, kamu harus memberikan sebanyak 48 kota dengan tanah penggembalaannya kepada orang Lewi.Bagikan

8Dan, kota-kota yang harus kamu berikan dari tanah milik keturunan Israel, ambillah lebih banyak dari yang memiliki banyak, dan ambillah lebih sedikit dari yang memiliki sedikit; setiap suku harus memberikan beberapa kota kepada orang Lewi sesuai dengan milik pusaka yang diwarisinya.”Bagikan

9TUHAN berfirman kepada Musa,Bagikan

10“Perintahkan dan katakan kepada umat Israel, ‘Sesudah kamu menyeberangi Sungai Yordan ke tanah Kanaan,Bagikan

11kamu harus memilih kota-kota untuk menjadi kota perlindungan supaya jika ada yang tidak sengaja membunuh orang lain bisa melarikan diri ke sana.Bagikan

12Kota-kota itu adalah tempat perlindungan terhadap para penuntut balas, sebelum dia dihakimi di pengadilan umat.Bagikan

13Tentukanlah 6 kota sebagai kota-kota perlindungan.Bagikan

14Tiga kota berada di seberang Sungai Yordan dan tiga kota di tanah Kanaan, itulah kota-kota perlindungan.Bagikan

15Enam kota itu akan menjadi tempat perlindungan bagi orang Israel, orang asing, dan pendatang di antaramu. Siapa pun dapat melarikan diri ke sana jika telah membunuh orang secara tidak sengaja.Bagikan

16Jika dia memukul seseorang hingga mati dengan benda besi, dia adalah pembunuh, dan dia harus dihukum mati.Bagikan

17Jika dia dengan batu di tangan membunuh orang lain, dia adalah pembunuh, dan dia harus dihukum mati.Bagikan

18Jika dia dengan sepotong kayu membunuh orang lain, dia adalah pembunuh, dan dia harus dihukum mati.Bagikan

19Jika seorang penuntut darah bertemu dengan pembunuh itu, dia harus membunuhnya.Bagikan

20Apabila karena benci lalu seseorang membanting atau melemparkan suatu benda kepadanya dan orang itu mati,Bagikan

21atau jika dia memukul orang lain dengan tangannya sehingga orang itu mati, dia adalah pembunuh, dan dia harus mati. Jika penuntut darah bertemu dengan pembunuh itu, dia harus membunuhnya.Bagikan

22Jika dia tidak sengaja membunuh orang dengan membanting atau melempar suatu barang,Bagikan

23atau tanpa melihat telah menjatuhkan batu pada seseorang sehingga mati, sedangkan dia tidak bermusuhan dan juga tidak berniat mencelakakannya.Bagikan

24Umat harus mengadili antara pembunuh dan penuntut darah sesuai peraturan ini.Bagikan

25Umat harus membebaskan pembunuh itu dari tangan penuntut darah dan mereka harus mengembalikannya ke kota perlindungan, tempat dia melarikan diri. Dia harus tinggal di sana sampai imam besar yang diurapi dengan minyak kudus itu mati.Bagikan

26Akan tetapi, jika pembunuh itu keluar dari kota perlindungan tempat dia melarikan diri,Bagikan

27dan penuntut darah menemukan dan membunuhnya di luar batas kota perlindungannya, maka penuntut darah itu tidak berutang darah.Bagikan

28Dia harus tinggal di kota perlindungan sampai imam besar mati, setelah imam besar mati, dia dapat kembali ke tanah miliknya.Bagikan

29Itulah ketetapan hukum dari generasi ke generasi, di seluruh tempat tinggalmu.Bagikan

30Yang telah membunuh seseorang harus dihukum mati sebagai pembunuh kalau ada saksi-saksi, tetapi hukuman mati tidak cukup hanya dengan satu orang saksi.Bagikan

31Jangan menerima uang tebusan sebagai ganti nyawa pembunuh itu, sebab dia harus dihukum mati.Bagikan

32Juga jangan menerima uang tebusan dari orang yang melarikan diri ke kota perlindungan agar dia dapat kembali ke tanah miliknya sebelum imam besar mati.Bagikan

33Jadi, janganlah kamu mencemarkan tanah tempat tinggalmu. Sebab, darah itu telah mencemarkan tanah itu. Pendamaian bagi darah yang tertumpah itu hanya dengan tumpahan darah pembunuh itu.Bagikan

34Janganlah mencemarkan tanah yang kamu tinggali, tempat Aku berdiam, karena Akulah TUHAN yang tinggal di tengah bangsa Israel.’”Bagikan