Kota-Kota Orang Lewi
1TUHAN berfirman kepada Musa di dataran Moab, di tepi Sungai Yordan, dekat Yerikho,Bagikan
2“Perintahkan kepada umat Israel untuk memberikan kota-kota di daerah mereka kepada orang Lewi untuk tempat tinggal mereka. Kamu juga harus memberikan kepada orang Lewi tanah penggembalaan di sekitar kota itu.Bagikan
3Kota-kota itu akan menjadi tempat tinggal mereka dan tanah penggembalaannya untuk hewan serta ternak mereka.Bagikan
4Kamu harus memberikan tanah penggembalaan kepada orang Lewi sejauh seribu hasta dari tembok kota.Bagikan
5Juga ukurlah tanah dari kota itu dua ribu hasta ke sebelah timur kota, dua ribu hasta ke sebelah selatan, dua ribu hasta ke sebelah barat, dan dua ribu hasta sebelah utaranya menjadi milik orang Lewi. Kota itu terletak di tengah. Itulah tanah penggembalaan yang akan menjadi milik merekaBagikan
6Kota-kota yang harus kamu berikan kepada orang Lewi termasuk enam kota perlindungan. Supaya jika ada seorang pembunuh, dapat melarikan diri ke sana. Selain itu, berikanlah pula 42 kota lainnya.Bagikan
7Jadi, kamu harus memberikan sebanyak 48 kota dengan tanah penggembalaannya kepada orang Lewi.Bagikan
8Dan, kota-kota yang harus kamu berikan dari tanah milik keturunan Israel, ambillah lebih banyak dari yang memiliki banyak, dan ambillah lebih sedikit dari yang memiliki sedikit; setiap suku harus memberikan beberapa kota kepada orang Lewi sesuai dengan milik pusaka yang diwarisinya.”Bagikan
9TUHAN berfirman kepada Musa,Bagikan
10“Perintahkan dan katakan kepada umat Israel, ‘Sesudah kamu menyeberangi Sungai Yordan ke tanah Kanaan,Bagikan
11kamu harus memilih kota-kota untuk menjadi kota perlindungan supaya jika ada yang tidak sengaja membunuh orang lain bisa melarikan diri ke sana.Bagikan
12Kota-kota itu adalah tempat perlindungan terhadap para penuntut balas, sebelum dia dihakimi di pengadilan umat.Bagikan
13Tentukanlah 6 kota sebagai kota-kota perlindungan.Bagikan
14Tiga kota berada di seberang Sungai Yordan dan tiga kota di tanah Kanaan, itulah kota-kota perlindungan.Bagikan
15Enam kota itu akan menjadi tempat perlindungan bagi orang Israel, orang asing, dan pendatang di antaramu. Siapa pun dapat melarikan diri ke sana jika telah membunuh orang secara tidak sengaja.Bagikan
16Jika dia memukul seseorang hingga mati dengan benda besi, dia adalah pembunuh, dan dia harus dihukum mati.Bagikan
17Jika dia dengan batu di tangan membunuh orang lain, dia adalah pembunuh, dan dia harus dihukum mati.Bagikan
18Jika dia dengan sepotong kayu membunuh orang lain, dia adalah pembunuh, dan dia harus dihukum mati.Bagikan
19Jika seorang penuntut darah bertemu dengan pembunuh itu, dia harus membunuhnya.Bagikan
20Apabila karena benci lalu seseorang membanting atau melemparkan suatu benda kepadanya dan orang itu mati,Bagikan
21atau jika dia memukul orang lain dengan tangannya sehingga orang itu mati, dia adalah pembunuh, dan dia harus mati. Jika penuntut darah bertemu dengan pembunuh itu, dia harus membunuhnya.Bagikan
22Jika dia tidak sengaja membunuh orang dengan membanting atau melempar suatu barang,Bagikan
23atau tanpa melihat telah menjatuhkan batu pada seseorang sehingga mati, sedangkan dia tidak bermusuhan dan juga tidak berniat mencelakakannya.Bagikan
24Umat harus mengadili antara pembunuh dan penuntut darah sesuai peraturan ini.Bagikan
25Umat harus membebaskan pembunuh itu dari tangan penuntut darah dan mereka harus mengembalikannya ke kota perlindungan, tempat dia melarikan diri. Dia harus tinggal di sana sampai imam besar yang diurapi dengan minyak kudus itu mati.Bagikan
26Akan tetapi, jika pembunuh itu keluar dari kota perlindungan tempat dia melarikan diri,Bagikan
27dan penuntut darah menemukan dan membunuhnya di luar batas kota perlindungannya, maka penuntut darah itu tidak berutang darah.Bagikan
28Dia harus tinggal di kota perlindungan sampai imam besar mati, setelah imam besar mati, dia dapat kembali ke tanah miliknya.Bagikan
29Itulah ketetapan hukum dari generasi ke generasi, di seluruh tempat tinggalmu.Bagikan
30Yang telah membunuh seseorang harus dihukum mati sebagai pembunuh kalau ada saksi-saksi, tetapi hukuman mati tidak cukup hanya dengan satu orang saksi.Bagikan
31Jangan menerima uang tebusan sebagai ganti nyawa pembunuh itu, sebab dia harus dihukum mati.Bagikan
32Juga jangan menerima uang tebusan dari orang yang melarikan diri ke kota perlindungan agar dia dapat kembali ke tanah miliknya sebelum imam besar mati.Bagikan
33Jadi, janganlah kamu mencemarkan tanah tempat tinggalmu. Sebab, darah itu telah mencemarkan tanah itu. Pendamaian bagi darah yang tertumpah itu hanya dengan tumpahan darah pembunuh itu.Bagikan
34Janganlah mencemarkan tanah yang kamu tinggali, tempat Aku berdiam, karena Akulah TUHAN yang tinggal di tengah bangsa Israel.’”Bagikan